Keterangan status / riwayat:
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 mencabut:
1. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
2. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
3. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Indonesia. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
*Apabila ada tanggapan lebih lanjut dapat disampaikan melalui email perpu@bkpm.go.id